A. PENGERTIAN AKREDITASI
B. DASAR HUKUM
11. Keputusan Mendikbud
Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota BAN-PT,
BAN-S/M dan BAN-PNF
C. SYARAT AKREDITASI LKP
D. INSTRUMEN AKREDITASI
untuk mendownload instrumen bisa klik disini
E. RUBRIK PENILAIAN
untuk mendownload rubrik bisa klik di sini
F. CONTOH LAMPIRAN
untuk mendownload contoh lampiran bisa klik di sini
G. SUSUNAN DOKUMEN PERMOHONAN AKREDITASI
1. Cover
2. Surat permohonan Akreditasi
3 legalitas lembaga ( Izin operasional, NPSN, Akte Pendirian lembaga, Bukti Syah penggunaan
Tempat penyelenggaraan KBM).
4. Rekap siswa 3 Tahun terakhir
5 Surat Pernyataan Kebenaran pengisian
6. Identitas pengisi responden
7. Instrumen yang sudah diisi
8 Lampiran 8 standar
H. KETENTUAN DOKUMEN BORANG
1. Kertas ukuran folio
2. Sampul warna kuning
3. Setiap standar diberikan pemisah warna kuning dengan tulisan lampiran standarnya
4. Setiap dokumen lampiran instrumen diberikan post it ( merah=major, kuning=minor,
hijau=observed)
5. Dibuat Rangkap 3, asli diserahkan ke Pokja Akreditasi
I. KETENTUAN PENGUMPULAN DOKUMEN
1. Dokumen point H sudah siap dan Rapi
2. Dimasukkan dalam kotak Arsip ( Beli di toko alat tulis)
3. Diluar kotak di berikan tempelan kertas warna kuning yang berisi nama LKP, alamat, No telp /
Hp Pimpinan atau yang bertanggung jawab ttg akreditasi
4. Diserahkan ke Pokja Akreditasi Kabupaten Kota.
J. EVALUASI DIRI
untuk mendownload bisa klik di sini
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
B. DASAR HUKUM
Akreditasi berpedoman / menggunakan
acuan sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
5.
Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.70 Tahun 2008 tentang
Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus - Belajar Mandiri
6.
Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 tentang
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
7.
Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang
Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
8.
Peraturan
Mendiknas Republik Indonesia No.42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
9.
Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
10.
Peraturan
MendikbudRepublik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
BAN-S/M dan BAN-PNF
C. SYARAT AKREDITASI LKP
D. INSTRUMEN AKREDITASI
Instrumen
akreditasi LKP ini terdiri atas 77 butir dengan rincian sebagai berikut:
1)
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
:
|
3
|
butir
|
|
2)
|
Standar Isi
|
:
|
11
|
butir
|
|
3)
|
Standar Proses
|
:
|
14
|
butir
|
|
4)
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Pendidikan
|
:
|
6
|
butir
|
|
5)
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
:
|
11
|
butir
|
|
6)
|
Standar Pengelolaan
|
:
|
19
|
butir
|
|
7)
|
Standar Pembiayaan
|
:
|
5
|
butir
|
|
8)
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
:
|
8
|
butir
|
|
Total
|
:
|
77
butir
|
E. RUBRIK PENILAIAN
untuk mendownload rubrik bisa klik di sini
F. CONTOH LAMPIRAN
untuk mendownload contoh lampiran bisa klik di sini
1. Cover
2. Surat permohonan Akreditasi
3 legalitas lembaga ( Izin operasional, NPSN, Akte Pendirian lembaga, Bukti Syah penggunaan
Tempat penyelenggaraan KBM).
4. Rekap siswa 3 Tahun terakhir
5 Surat Pernyataan Kebenaran pengisian
6. Identitas pengisi responden
7. Instrumen yang sudah diisi
8 Lampiran 8 standar
H. KETENTUAN DOKUMEN BORANG
1. Kertas ukuran folio
2. Sampul warna kuning
3. Setiap standar diberikan pemisah warna kuning dengan tulisan lampiran standarnya
4. Setiap dokumen lampiran instrumen diberikan post it ( merah=major, kuning=minor,
hijau=observed)
5. Dibuat Rangkap 3, asli diserahkan ke Pokja Akreditasi
I. KETENTUAN PENGUMPULAN DOKUMEN
1. Dokumen point H sudah siap dan Rapi
2. Dimasukkan dalam kotak Arsip ( Beli di toko alat tulis)
3. Diluar kotak di berikan tempelan kertas warna kuning yang berisi nama LKP, alamat, No telp /
Hp Pimpinan atau yang bertanggung jawab ttg akreditasi
4. Diserahkan ke Pokja Akreditasi Kabupaten Kota.
J. EVALUASI DIRI
untuk mendownload bisa klik di sini
5 komentar:
Alhamdulillah... panduan yg bagus sekali...
Mohon bantuan info selanjutnya untuk download contoh2 berkasnya.
HP. 087741094699
Maaf Kang Suryono... mohon berkenan kirim no WA-nya ke 087741094699
Salam kenal dan silaturrahim
Mohon di bantu Kang Suryono saya tidak bisa mengakses intrumen akreditasi lembaga Kursus.Trim atas bantuannya
Mohon bantuan pak suryono...saya tidak bisa mengakses link...mohon dibantu ...0889 0889 0189
Posting Komentar